Selasa, 30 Oktober 2012

nota penjualan powersupply

aliran uang sebelum menjadi barang pertama dari pegawai , lalu dialirkan di kasir dan konsumen lalu diproses dan dihasilkan pembayaran .

Selasa, 01 Mei 2012

Budaya Toraja,Sulawesi Selatan


Suku Toraja adalah suku yang menetap di pegunungan bagian utara Sulawesi Selatan, Indonesia. Populasinya diperkirakan sekitar 1 juta jiwa, dengan 500.000 di antaranya masih tinggal di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Mamasa.Mayoritas suku Toraja memeluk agama Kristen, sementara sebagian menganut Islam dan kepercayaan animisme yang dikenal sebagai Aluk To Dolo. Pemerintah Indonesia telah mengakui kepercayaan ini sebagai bagian dari Agama Hindu Dharma.
Kata toraja berasal dari bahasa Bugis, to riaja, yang berarti "orang yang berdiam di negeri atas". Pemerintah kolonial Belanda menamai suku ini Toraja pada tahun 1909. Suku Toraja terkenal akan ritual pemakaman, rumah adat tongkonan dan ukiran kayunya. Ritual pemakaman Toraja merupakan peristiwa sosial yang penting, biasanya dihadiri oleh ratusan orang dan berlangsung selama beberapa hari.
Sebelum abad ke-20, suku Toraja tinggal di desa-desa otonom. Mereka masih menganut animisme dan belum tersentuh oleh dunia luar. Pada awal tahun 1900-an, misionaris Belanda datang dan menyebarkan agama Kristen. Setelah semakin terbuka kepada dunia luar pada tahun 1970-an, kabupaten Tana Toraja menjadi lambang pariwisata Indonesia. Tana Toraja dimanfaatkan oleh pengembang pariwisata dan dipelajari oleh antropolog.Masyarakat Toraja sejak tahun 1990-an mengalami transformasi budaya, dari masyarakat berkepercayaan tradisional dan agraris, menjadi masyarakat yang mayoritas beragama Kristen dan mengandalkan sektor pariwisata yang terus meningkat.

Selasa, 03 April 2012

DEMOKRASI

BAB I
A. LATAR BELAKANG
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
B. TUJUAN
Untuk mencapai tujuan-tujuan Negara tersebut di atas diperlukan suatu alat, dalam hal ini salah satunya dapat di gunakan sistem pemerintahan demokrasi. Jika demokrasi tidak bisa dipakai untuk mencapai tujuan Negara, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur, dapat juga digunakan sistem pemerintahan yang lain, yang penting tujuan Negara bisa terwujud dengan cepat.
Hampir semua negara di dunia mengaku sebagai negara demokrasi, di balik kepopuleran ini, demokrasi juga memiliki kelemahan-kelemahan.
BAB II
ISI
II. BENTUK-BENTUK DEMOKRASI


1. Menurut Torres 

demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.

Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat demokrasi dengan menerapkan system presidensial, atau system parlementer.

Sistem presidensial :sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara lsngsung dari rakyat.Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berda di tangan presiden. Oleh karena itupresiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara.sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.

Sistem parlementer: Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana mentri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.

Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara



* Demokrasi Perwakilan Liberal.

Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegraan bahwa manusia adalah mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.

Menurut Held (2004: 10), bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema kesinambungan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Dalam demokrasi ini kelembagaan Negara melindungi serta menjamin atas kebebasan secara individu dalam hidup bernegara.Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, social, keagamaan bahkan kebebasan anti agama.

Konsekuensi dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital.



*.Demokrasi Satu Partai dan Komunisme

Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.

Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis (nonkompetitif karena di haruskan\menerima pimpinan dari partai dominant. Dalam system ini tidak ditoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasisecara filosofi menjdi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan rakyat. 


2. Eric Hiariej 

Dalam sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba: demokrasi langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative democracy), demokrasi permusyawaratan(deliberative democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi tersebut


*Demokrasi Langsung
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga dewasa dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama 
Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah à semacam system self-government à pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama 
Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW, dll), referendum 


*Demokrasi Perwakilan
Praktik demokrasi yang dating lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara 
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas à partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum 
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung à masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat 

• Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas à demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemempauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah 

III. DEMOKRASI PANCASILA 

Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

IV. DEMOKRASI TERPIMPIN

Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno.
Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. 
Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden. 
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.
Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena :
Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. 
Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).

Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi
Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.

V. Perkembangan Pend. Pendahuluan Bela Negara

Seluruh rakyat Indonesia harus sadar akan tanggung jawabnya, sadar akan hak dan kewajibannya, sadar akan peranannya sebagai partisipan yang aktif dan kreatif dalam pembangunan bangsa, serta sadar akan kedudukannya sebagai manusia pembangunan. Kesadaran ini perlu dibina secara dini, dikembangkan pada setiap lingkungan kehidupan, baik dilingkungan kehidupan pendidkan, pekerjaan ataupun pemukiman. 
Salah satu yang terpenting dalam membangun kesadaran tadi, adalah keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara yang dilaksanakan secara adil dan merata, serta disiapkan secara dini oleh pemerintah. Dalam kaitan ini pemerintah telah menetapkan peraturan tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ). Pada tahap awal dilaksanakan secara terintegrasi dalam berbagai mata pelajaran dari kurikulum pendidikan, namun tidak merupakan mata pelajaran tersendiri.

VI. Ciri-ciri kesadaran dalam bela negara
Dengan demikian diharapkan terwujudnya warga negara Republik Indonesia yang mengerti, menghayati, serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara dengan ciri-ciri:
a. Cinta Tanah Air
b. Sadar Berbangsa dan Bernegara Indonesia
c. Yakin akan Kesaktian Pancasila
d. Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara 
e. Memi;iki kemampuan awal Bela Negara.

VII. Asas dalam menyelenggarakan PPBN
Asas yang digunakan yaitu:

1. Asas kesatuan pengendalian
Penyelenggaraan, rencana, dan program berada dalam satu kendali
2. Asas manfaat
Hasilnya harus bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Asas kebersamaan dan keterpaduan.
Perencanaan pelaksana pengendalian dan pengawasan diselenggarakan secara horizontal maupun secara vertikal.
4. Asas responsif
Bersikap responsif terhadap perkembangan sosial masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
5. Asas prioritas.
Secara tepat menentukan sasaran yang harus didahulukan
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Di Indonesia di era reformasi ini memutuskan sebagai Negara demokrasi, tetapi kenyataannya tujuan Negara terutama untuk mencapai kesejahteraan sulit/lambat dapat terwujud. Masalah-masalah publik yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat dari pemerintah, karena pemerintah ingin menunjukkan pemerintahan yang demokratis, akhirnya penyelesaian masalah publik tersebut lama dan berlarut-larut. Seharusnya pemerintah boleh saja bertindak sedikit otoriter, yang penting tujuan Negara dapat cepat tecapai. Kita sering memandang demokrasi sebagaitujuan, padahal demokrasi hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan Negara.

Selasa, 13 Maret 2012

Penting nya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa

Bab I
 Pendahuluan.

 Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan yang dilakanakan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi negara, menumbuhkan sikap cinta tanah air, sera berwawasan kebangsaan yang luas, diandalkan dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib bagi sekolah mulai Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
Kata kunci : Pendidikan Kewarganegaraan
Pada tahun ajaran 2002/2003 mahasiswa semua jurusan pada semester tertentu yang ditetapkan fakultasnya, menerima sajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata kuliah ini sebelumnya tidak pernah mereka ketahui, karena kakak-kakak tingkat merekapun tidak memperoleh mata kuliah ini, sehingga para mahasiswa menganggap PKn adalah mata kuliah baru.
Sebagai pembina mata kuliah Pendidikan Kewarganergaraan ( PKn) saya ingin menjelaskan tentang keberadaan dan kedudukan, pengertian, tujuan, visi dan misi, latar belakang dan sejarah perkembangan, serta kontribusi yang diberikan oleh PKn terhadap masalah-masalah kemasyarakatan, bangsa dan negara.
 Latar Belakang.


Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
B. Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Tujuan.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( pasal 1 UU No.20 Tahun 2003 ).
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama kepada generasi penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut “CIVIS” selanjutnya dari kata “CIVIS” dalam bahasa Inggris timbul kata “CIVIC” yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata “CIVICS” yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002:3).
Civics atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Sepeti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S.H. MPA , dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai “ kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang
bersangkutan (2002:4), sehingga isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya.
Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama, undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN )”. Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memilikiu rasa kebangsaan dan cinta tanah air” ( 2003 : 66 )
Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002 : 2 ) DALAM BUKU Pendidikan Kewarganegaraan, “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.”
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa,mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila. Kemampuasn warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogyanya memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kerpada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Di dalam buku Prendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis olerh NoorMs Bakry (2002:7) mengatakan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari :
  1. Kecintaan kepada tanah air.
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
  3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
  4. Keyakinan akan ketangguhan pancasila.
  5. Rela berkorb an demi bangsa dan negara.
  6. Kemampuan awal bela negara.
Tujuan di atas sesuai dengan visi,misidan kompetensi pendidikan kewarganegaraan :
  1. Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan progran studi dalam mengantarkan mahasiswea mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
  2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa selaku warganegara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa
  1. Indonesia serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
  2. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warganegara RI memilik :
a. Wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dengan perilaku cinta tanah
air.
b. Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional.
c. pola pikir, sikap, yang komprehensif integral pada seluruh aspek kehidupan
nasional.
 Bab II.

 Isi.
 
Dalam realita kehidupan pendidikan kewarganegaraan seperti hanya sebagai pendidikan formal yang ada di sekolah dan perguruan tinggi. Karena bentuk aplikasi pendidikan kewarganegaraan jarang ditemui sekarang ini. Sehingga banyak pola fikir, pola sikap dan pola perilaku yang tidak mencerminkan tujuan nasional Indonesia, yang dicirikan banyaknya penyimpangan di masyarakat. Oleh karena itu agar fenomena tersebut tidak berkelanjutan, maka setiap warga sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan mulai dari usia dini hingga kapanpun.
Dalam pendidikan kewarganegaraan dipelajari pula Hak dan Kewajiban, Bela Negara, HAM, pertahanan nasional. Yang akan menjadi acuan utama untuk menempatkan diri dalam kedudukan sebagai warganegara yang sadar terhadap tujuan nasional Indonesia. Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahuan, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak publik maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya (Toqueville dalam Branson, 1998:2).
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan kesadaran bela negara. Kita sebagai warganegara harus memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara. Misalkan wujud bela negara di jaman sekarang yang berbeda dengan masa lalu, karena di masa lalu saat negara ini dijajah mungkin kita akan ikut membela dengan jalan berperang melawan penjajah. Sedangkan di era sekarang wujud bela negara misal dalam bidang ekonomi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi produk dalam negeri sehingga tidak akan mematikan pasar dalam negeri karena dalam penilaian saya disaat ini bangsa Indonesia dijajah dengan cara seperti itu. Contoh lain yaitu hak dan kewajiban warga negara, yaitu hak mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan pengidupan yang layak, hak memeluk agama dan juga kewajiban bela negara, taat pada hukum dan pemerintahan karena belum memahaminya warganegara tentang hukum yang berlaku sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam masyarakat, dan lain-lain
 
Bab III.
Penutup.
 
Maka pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa pada umumnya agar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mahasiswa juga mampu berpartisipasi dalam memecahkan semua persoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan.
Jadi pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang didapatkan sejak dijenjang sekolah hingga perguruan tinggi adalah untuk menimbulkan kesadaran warga negara terhadap tujuan nasional bangsa Indonesia agar berjiwa patriotisme dan cinta tanah air.    

DAFTAR PUSTAKA
 
Bakry, Ms Noor. 2002. Pendidikan Kerwarganegaraan (Kewiraan). Yogyakarta:
Liberty.
 
Malian Sobirin dan Marzuki Suparman. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hak
Asasi Manusia. Yogyakarta: UII Press.
 
Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian. 2003.
Jakarta: Deparemen Pendidikan Nasional Direktorast Jendral Pendidikan
Tinggi.
 
Kansil,C.S.T. dan Chistina Kansil. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan
Tinggi. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
 
Sumarsono, S. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: PT Gramedia Pusta
Utama.
 
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
Bandung: Citra Umbara.